KONSULTASI HUKUM KANONIK DALAM SEMANGAT EVANGELISASI BARU: RD. Ancis Kabelen Serukan Pertobatan Struktural Gereja Keuskupan Larantuka

Berita, Majalah, News240 Dilihat

Larantuka – Suasana Multi Event Hall (Gedung OMK), pada 21 November 2025, terasa hangat dan penuh semangat persaudaraan ketika Lokakarya Evaluasi Program Jangka Pendek Tahap III (PJPT III) Keuskupan Larantuka digelar. Lokakarya ini menjadi ruang refleksi yang penting bagi seluruh peserta, sebab di dalamnya dibicarakan arah perjalanan pastoral Gereja Gereja Lokal yang tidak hanya menyentuh aspek rohani, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan tata kelola. Salah satu momen yang cukup menonjol datang dari pemaparan Ketua Tribunal Keuskupan Larantuka, RD. Fransiskus Homenara Kabelen, yang akrab disapa Romo Ancis Kabelen. Ia membawakan materi berjudul “Evangelisasi Baru Gereja Partikular Keuskupan Larantuka – Konsultasi Hukum Kanonik.”

Peserta Lokakarya Evaluasi PJPT III Keuskupan Larantuka.

Dalam penyajiannya, Romo Ancis menekankan bahwa evangelisasi baru tidak bisa dipahami semata-mata sebagai semangat misioner atau pembaruan pastoral. Evangelisasi baru, menurutnya, juga harus mencakup pembenahan struktur hukum Gereja. Konsultasi hukum kanonik, yang sering dianggap sebagai proses teknis, sesungguhnya merupakan sarana yang efektif untuk meneguhkan kembali panggilan Gereja: menyelamatkan jiwa-jiwa dan memuliakan Allah. Ia menggambarkan konsultasi ini sebagai sebuah cermin yang memungkinkan Gereja menata diri, memperbaiki kekurangan, dan memperkuat cara bertindak sesuai identitasnya sebagai komunitas iman yang teratur.

Romo Ancis menjelaskan bahwa dalam kehidupan pastoral sehari-hari, Gereja sering berhadapan dengan persoalan hukum yang muncul baik di tingkat keuskupan maupun paroki. Ada kasus yang menyangkut tata kelola, ada pula yang bersifat personal, melibatkan klerus, anggota lembaga hidup bakti, serikat hidup kerasulan, maupun kaum awam. Semua ini menuntut Gereja untuk menemukan solusi yuridis yang tepat, yang tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkokoh kesadaran status dan tanggung jawab setiap unsur Gereja. Di sinilah konsultasi hukum kanonik memainkan peran penting, karena ia menyediakan ulasan atas hukum universal Gereja sekaligus hukum partikular Keuskupan Larantuka, sehingga setiap keputusan pastoral dan tindakan hukum tetap bersandar pada asas keadilan, ketertiban, dan keselamatan umat beriman.

Kesadaran akan pentingnya pembaruan ini, lanjut Romo Ancis, dilandasi oleh semangat Ecclesia semper reformanda et purificanda – Gereja selalu dipanggil untuk diperbarui dan disucikan. Ia mengutip ensiklik Ecclesiam Suam dari Paus Paulus VI, yang menegaskan bahwa Gereja harus berani bercermin pada Kristus yang kudus, sekaligus rendah hati untuk mengakui kekurangan yang masih melekat pada dirinya. Dari kesadaran inilah lahir perjuangan Gereja untuk melakukan pembaruan secara terus-menerus, baik dalam tataran rohani, moral, maupun struktural.

Dalam konteks Keuskupan Larantuka, Romo Ancis menyerukan perlunya pertobatan struktural. Ia menegaskan kembali peran uskup sebagai pemegang kuasa legislatif, eksekutif, dan yudisial dalam Gereja partikular. Struktur seperti kuria keuskupan, dewan imam, dewan konsultor, tribunal, sinode, dan dewan pastoral harus berjalan secara kolegial sebagai penopang kepemimpinan uskup. Di tingkat paroki, pastor paroki bersama dewan pastoral dan dewan keuangan diharapkan bekerja dalam keselarasan dengan pedoman keuskupan, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan semangat Gereja.

Peserta Lokakarya Evaluasi PJPT III Keuskupan Larantuka.

Selain pertobatan struktural, Romo Ancis menekankan pentingnya penyadaran status dan peran setiap anggota Gereja. Klerus dipanggil untuk menghidupi martabat tahbisan dalam kesetiaan, umat awam diharapkan menjadikan dunia sebagai medan kesaksian iman, sementara anggota hidup bakti perlu meneguhkan kembali komitmen pada nasihat-nasihat Injili. Dengan demikian, seluruh unsur Gereja dipanggil untuk bekerja sama dalam semangat kolegialitas dan kesetiaan pada hukum kanonik, demi menghadirkan wajah Gereja yang tertib, adil, dan setia pada panggilannya.

Lokakarya PJPT III ini akhirnya menjadi momentum berharga bagi Gereja Keuskupan Larantuka. Seruan Romo Ancis Kabelen tentang pertobatan struktural bukan sekadar wacana, melainkan panggilan nyata agar Gereja berani bercermin, memperbaiki diri, dan semakin setia pada misi utamanya: menghadirkan wajah Kristus yang hidup di tengah dunia. Dengan pembaruan yang menyeluruh, Keuskupan Larantuka diharapkan semakin teguh menapaki jalan evangelisasi baru yang membawa keselamatan bagi umat, sekaligus memperlihatkan Gereja yang selalu siap untuk diperbarui dan disucikan dalam terang Injil. (@sly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *