Para Deken Wilayah Keuskupan Larantuka
LARANTUKA, Komsos Larantuka – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pastoral di wilayah Keuskupan Larantuka, Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro resmi mengangkat tiga deken wilayah untuk masa jabatan lima tahun, terhitung sejak 20 Maret 2026 hingga 20 Maret 2031. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Larantuka Nomor KL 139/V.3/III/2026.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan luasnya wilayah Keuskupan Larantuka yang memiliki 55 paroki dan tersebar di tiga wilayah dekenat, yakni Dekenat Larantuka, Dekenat Adonara, dan Dekenat Lembata. Dekenat Larantuka meliputi wilayah daratan Flores Timur dan Pulau Solor, Dekenat Adonara mencakup seluruh wilayah Pulau Adonara, sedangkan Dekenat Lembata mencakup wilayah Pulau Lembata. Kondisi geografis yang luas dan beragam ini menuntut adanya koordinasi yang lebih terstruktur dan efektif dalam pelayanan pastoral.

Dalam konteks tersebut, kehadiran para deken menjadi sangat penting sebagai perpanjangan tangan uskup di tingkat wilayah. Deken berperan sebagai pemimpin yang mengoordinasikan pelayanan pastoral di antara paroki-paroki yang berdekatan. Mereka diharapkan mampu menjembatani komunikasi, memperkuat kerja sama, serta memastikan bahwa pelayanan Gereja berjalan secara terpadu dan selaras dengan arah kebijakan keuskupan.
Dalam Surat Keputusan tersebut ditegaskan bahwa seorang deken memiliki peran strategis sebagai wakil uskup di wilayahnya. Ia bertugas memimpin, mengarahkan, dan memupuk kerja sama pastoral antarparoki. Selain itu, deken juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesatuan di antara para imam serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat Allah.
Pengangkatan ini juga sejalan dengan semangat Konsili Vatikan II yang menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam kehidupan dan pelayanan Gereja. Dalam terang ajaran tersebut, para deken diharapkan mampu menciptakan kesatuan pastoral serta mendorong kerja sama yang lebih erat di antara para pelayan pastoral. Hal ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan ketentuan dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengatur tentang peran dan tugas deken dalam Gereja.
Adapun tiga pastor yang dipercayakan untuk menjalankan tugas sebagai deken adalah RD. Lukas Laba Erap sebagai Deken Wilayah Larantuka, RD. Aloysius Dore sebagai Deken Wilayah Adonara, dan RD. Blasius Masang Kleden sebagai Deken Wilayah Lembata. Ketiganya dipilih melalui proses konsultasi dan hasil voting kolegialitas para imam di masing-masing dekenat, yang menjadi bentuk partisipasi bersama dalam menentukan kepemimpinan pastoral di tingkat wilayah.
Sebelum pengangkatan ini, telah dilakukan sejumlah penyesuaian jabatan melalui keputusan-keputusan sebelumnya, termasuk pembebasan beberapa imam dari tugas sebagai deken. Langkah ini menjadi bagian dari dinamika kehidupan Gereja yang senantiasa berupaya menyesuaikan diri dengan kebutuhan pastoral umat yang terus berkembang.
Dalam pertimbangannya, uskup juga merujuk pada ketentuan hukum Gereja yang menegaskan bahwa seorang imam yang diangkat menjadi deken harus memiliki integritas iman, kehidupan yang baik, serta kecakapan dalam pelayanan pastoral. Dengan kriteria tersebut, diharapkan para deken mampu menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan menjadi teladan bagi para imam maupun umat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan atau pertimbangan lain yang lebih mendesak, baik demi kepentingan keuskupan maupun para imam yang bersangkutan.
Melalui pengangkatan ini, diharapkan pelayanan pastoral di Keuskupan Larantuka semakin terkoordinasi dengan baik dan mampu menjawab kebutuhan umat secara lebih efektif. Para deken diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun kerja sama, memperkuat persaudaraan imamat, serta menghadirkan pelayanan Gereja yang semakin dekat, hidup, dan relevan bagi umat di setiap wilayah. (@sly)
